
Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/ Kota Se- Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat.
Baca lebih lanjutHujan oksigen dari pohon besar akan menurunkan derajat adrenalin dan stres sehingga bisa lebih rileks. Inilah kajian-kajian ilmiah yang saya kuasai yang melahirkan gerakan Tanam dan pelihara Ber-Juta Pohon.
Dinas Kehutanan Jawa Barat
Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera,
Jumlah Kontribusi
Kontribusi Bibit di Jawa Barat
Update Hari : Senin, 31 March 2025