Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/ Kota Se- Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut :

  • 1. Setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10 pohon;
  • 2. Menikah sebanyak 10 pohon/orang;
  • 3. Kelulusan/Wisuda (SMA/SMK/Perguruan Tinggi) sebanyak 10 pohon/orang:
  • 4. Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang;
  • 5. Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang;
  • 6. Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon;
  • 7. Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/Izin Usaha/ dsb) sebanyak 100 pohon / badan usaha;

Bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi Gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan/Penyuluh Kehutanan di Wilayah masing-masing Kecamatan. Selanjutnya masyarakat/badan usaha yang berkontribusi dengan melakukan penanaman secara mandiri dapat melaporkannya penanamannya melalui https://simantap.jabarprov.go.id/